Bekas Haid Menempel Di Pakaian Bolehkah Kita Pakai Beribadah
BEKAS DARAH HAID YG MENEMPEL DICELANA
Assalamualaikum Wr. wb Hallo Sahabat Hijrah semua
Ada Pertanyaan Seperti ini BEKAS DARAH HAID YG MENEMPEL DICELANA BOLEHKAH DIGUNAKAN BERIBADAH
Jawaban:
.
Waalaikumsallam
.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Darah haid hukumnya najis, karena itu wajib dicuci.
.
Jika sudah dicuci, bahkan dikucek, namun masih ada bekasnya, tidak masalah digunakan untuk shalat atau ibadah lainnya yang mempersyaratkan harus suci dari najis.
.
Kesimpulan ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang seorang sahabat wanita yang bernama Khoulah bintu Yasar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya,
“Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki satu baju, dan ketika haid, saya mengenakan baju ini.”
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,
.
“Jika kamu telah suci, cucilah bekas yang terkena darah, kemudian gunakan baju itu untuk shalat.”
.
Khoulah bertanya lagi: “Ya Rasulullah, bagaimana jika bekasnya tidak hilang?”
.
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi; disahihkan Albani).
.
Hukum semacam ini sejalan dengan kaidah umum dalam fikih,
.
“Kesulitan membawa kemudahan”
.
Dan ini bagian dari kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya. Allah memberikan banyak keringanan dalam kesulitan yang tidak mungkin dihindari oleh para hamba-Nya. Allah berfirman,
.
Dia sama sekali tidak menjadikan adanya kesempitan untuk kamu dalam agama (QS. Al-Hajj: 78)
.
Allahu a’lam
* Repost Ummunya Ar-Rum *